Surat Edaran Kapolri, Pelanggar UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf

Terkecuali dinilai berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.

Sapri Maulana
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:49 WIB
Surat Edaran Kapolri, Pelanggar UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Surat edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," imbuh Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini