Surat Edaran Kapolri, Pelanggar UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf

Terkecuali dinilai berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.

Sapri Maulana
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:49 WIB
Surat Edaran Kapolri, Pelanggar UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

7.    Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;

8.    Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;

9.    Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;

10.  Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;

Baca Juga:Tersangka UU ITE Minta Maaf Tak Ditahan, Abu Janda-Ustadz Maaher Diungkit

11.  Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

"Surat edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," imbuh Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak