Apa itu BOT? KPK Sorot Pelaksanaannya di Balikpapan

Ketua Satgas Supervisi Pencegahan Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi membahas BOT dan skema pelaksanaannya di Kota Balikpapan.

Sapri Maulana
Senin, 01 Maret 2021 | 12:27 WIB
Apa itu BOT? KPK Sorot Pelaksanaannya di Balikpapan
Ketua Satgas Supervisi Pencegahan Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi, saat berdialog bersama sejumlah awak media di Balikpapan, membahas BOT. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Buil Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah jadi pembahasan Ketua Satgas Supervisi Pencegahan Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi, saat berdialog bersama sejumlah awak media di Balikpapan, belum lama ini.

Dilansir dari Hukumonline.com, BOT adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

“Sistem BOT itu berjangka waktu dalam kontraknya, misal BOT nya 40 tahun, harusnya selama 5 atau 10 tahun diperbaruhi kontraknya, jangan menunggu sampai selesai,” ujar Wahyudi dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Dia melanjutkan, jika diteliti, terutama saat pembaharuan kontrak BOT, harusnya nilai kontrak juga diperbaharui. Tidak tepat jika masa sudah lima sampai 10 tahun namun nominal kontraknya masih tetap sama.

Baca Juga:KPK Geledah Kantor Free Trade Zone Bintan

 “Harus lebih tinggi, yang sering terjadi itu sampai 10 tahun tidak diperbaruhi, dikasih ke pemda sewa atau retribusinya malah segitu-gitu aja,” paparnya.

Wahyudi melihat kelemahannya itu rata rata di perjanjian awal atau pada saat penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) tidak dipahami perpasal atau poinnya dengan seksama.

“Mestinya jika BOT itu selama 40 tahun, harus ada poin dalam Mou yang berbunyi selama 5 atau 10 tahun bisa ditinjau ulang,” usulnya.

Hal inilah yang jadi perhatian pemerintah daerah, harus mencari cela-cela agar bisa perjanjian BOT direvisi.

“Kita tidak tahu diperjanjian awalnya itu, apakah sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” tuturnya.

Baca Juga:Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Empat Saksi Termasuk dari Bank

Saat ini, di Balikpapan tercatat ada lima aset yang di-BOT dengan pihak ketiga sejak tahun 2004. Dengan rincian dua hotel dan tiga pasar. Yakni Hotel Novotel dan Hotel Ibis yang berada di Jalan Brigjen Ery Suparjan, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Selain itu ada Plaza Muara Rapak di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara; Ruko Pasar Baru Square, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota; dan terakhir adalah Plaza Kebun Sayur yang ada di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak