74 SPPG di Kaltim Ditutup Sementara Imbas Perbaikan IPAL

Ketiadaan fasilitas IPAL yang berstandar pemerintah dinilai dapat menimbulkan risiko serius.

Eko Faizin
Selasa, 07 April 2026 | 17:01 WIB
74 SPPG di Kaltim Ditutup Sementara Imbas Perbaikan IPAL
ilustrasi SPPG. [Dok Kementerian PU]
Baca 10 detik
  • BGN menutup sementara operasional dapur 74 SPPG di Kaltim.
  • Penghentian operasional itu menyusul perbaikan IPAL dan pengurusan SLHS.
  • Penutupan ini berdampak luas pada puluhan unit pelayanan di wilayah Kaltim.

SuaraKaltim.id - Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur ditutup sementara operasional dapurnya imbas perbaikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pendamping Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kaltim, Muhammad Sirajul menyatakan keputusan penghentian aktivitas produksi ini merujuk pada Surat Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan pada tanggal 31 Maret 2026.

"Iya, tutup operasional sementara untuk melakukan perbaikan terkhusus IPAL dan pengurusan SLHS," katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2026).

Ketiadaan fasilitas IPAL yang berstandar pemerintah dinilai dapat menimbulkan risiko serius terhadap keseluruhan kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran standar kelayakan tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG terkait.

Para Kepala SPPG juga diinstruksikan untuk segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam batas waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat terbit.

Penghentian operasional ini berdampak luas pada puluhan unit pelayanan di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Samarinda, hingga Bontang.

Meskipun ditutup, status pemberhentian ini tidak bersifat permanen karena pihak yayasan atau pengelola SPPG dapat segera mengajukan pencabutan status itu kepada pihak berwenang.

Syarat utama pembukaan kembali adalah menyerahkan bukti perbaikan fasilitas IPAL yang memenuhi standar serta melampirkan dokumen pendukung sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini