- BGN menutup sementara operasional dapur 74 SPPG di Kaltim.
- Penghentian operasional itu menyusul perbaikan IPAL dan pengurusan SLHS.
- Penutupan ini berdampak luas pada puluhan unit pelayanan di wilayah Kaltim.
SuaraKaltim.id - Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur ditutup sementara operasional dapurnya imbas perbaikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pendamping Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kaltim, Muhammad Sirajul menyatakan keputusan penghentian aktivitas produksi ini merujuk pada Surat Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan pada tanggal 31 Maret 2026.
"Iya, tutup operasional sementara untuk melakukan perbaikan terkhusus IPAL dan pengurusan SLHS," katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2026).
Ketiadaan fasilitas IPAL yang berstandar pemerintah dinilai dapat menimbulkan risiko serius terhadap keseluruhan kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran standar kelayakan tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG terkait.
Para Kepala SPPG juga diinstruksikan untuk segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam batas waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat terbit.
Penghentian operasional ini berdampak luas pada puluhan unit pelayanan di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Samarinda, hingga Bontang.
Meskipun ditutup, status pemberhentian ini tidak bersifat permanen karena pihak yayasan atau pengelola SPPG dapat segera mengajukan pencabutan status itu kepada pihak berwenang.
Syarat utama pembukaan kembali adalah menyerahkan bukti perbaikan fasilitas IPAL yang memenuhi standar serta melampirkan dokumen pendukung sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.