Izin Investasi Miras Dicabut Usai Pro dan Kontra? Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.

Sapri Maulana
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:27 WIB
Izin Investasi Miras Dicabut Usai Pro dan Kontra? Ini Kata Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat mengumumkan mencabut aturan soal izin investasi miras atau minuman keras. [Tangkapan layar/Youtube]

SuaraKaltim.id - Menuai pro dan kontra beberapa hari terakhir ini, peraturan tentang izin investasi miras atau minuman keras akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, (3/2/2021)

Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga:Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, PP Muhammadiyah: Alhamdulillah...

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Said Aqil Siradj juga tegas menolak kebijakan pemerintah, yang mendaftarkan industri minuman keras dalam daftar investasi.

Merujuk kepada Alquran, Said menegaskan miras lebih banyak menimbulkan banyak bahaya atau mudharat ketimbang kebaikan.

Baca Juga:Lihat Ini Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Jokowi

Said mengatakan, dalam Alquran sudah disebutkan miras termasuk kategori yang diharamkan. Karena itu, Said tidak sepakat kalau pemerintah malah memberikan lampu hijau investasi untuk industri miras.

Banyak pihak yang menolak, tak terkecuali dari kalangan politisi anggota partai politik.

REKOMENDASI

News

Terkini