Pengunggah Foto Kolase Wapres dengan Kakek Sugiono Divonis 8 Bulan Penjara

Sulaiman Marpaung (36) pengunggah foto Wakil Presiden RI Maruf Amin yang disandingkan dengan Kakek Sugiono dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 04 Maret 2021 | 20:10 WIB
Pengunggah Foto Kolase Wapres dengan Kakek Sugiono Divonis 8 Bulan Penjara
Pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno Jepang, Sulaiman Marpaung (baju oranye) saat ditangkap aparat kepolisian, beberapa waktu silam. Kini dia divonis delapan bulan penjara. [Istimewa]

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya; satu unit handphone merk Vivo Y 83 warna hitam, satu simcard, dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.

Argo mengungkap motif Sulaiman mengunggah foto kolase tersebut lantaran merasa kecewa dengan salah satu pernyataan Maruf Amin di channel YouTube. Namun, Argo tak menyebutkan apa pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar kekecewaan pelaku hingga mengunggah foto kolase dengan kakek Sugiono tersebut.

"Motif kecewa tentang pernyataan Pak Maruf Amin di channel YouTube," katanya.

Baca Juga:Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini