Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Rampok Ustaz Buat Mabuk-mabukan

Ia memanfaatkan rasa belas kasihan Syamsul usai mengaku ingin menjadi seorang mualaf sehingga bisa diajak tinggal serumah.

Farah Nabilla
Senin, 08 Maret 2021 | 15:19 WIB
Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Rampok Ustaz Buat Mabuk-mabukan
Ilustrasi minuman keras buat mabuk-mabukan. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraKaltim.id - Seorang pria di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap usai beraksi merampok seorang ustaz dengan berpura-pura pindah agama.

Pria berinisial EKS (35) itu berhasil dibekuk polisi usai menipu Ustaz Syamsul Qomar hingga ratusan juta rupiah.

Menyadur dari Keepo.me --jaringan SuaraKaltim.id, EKS mulanya mengaku akan pindah agama dengan meminta tolong Ustaz Syamsul.

Ia menceritakan pertama kali bertamu Syamsul di sebuah masjid yang terletak di kawasan Jalan Mendapai Km 1 Palangka Raya.

Baca Juga:Sikat Duit Rp 80 Juta, Kawanan Perampok Bersenjata di Rohul Ditangkap

Ia memanfaatkan rasa belas kasihan Syamsul usai mengaku ingin menjadi seorang mualaf sehingga bisa diajak tinggal serumah.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Gultom Agung menjelaskan bahwa EKS melancarkan aksinya saat EKS tinggal di rumah Syamsul dengan mencuri barang-barang milik korban.

Aksi yang terjadi pada 26 Desember 2019 dilakukan EKS dengan menjual sebuah sepeda motor milik korban seharga Rp 3,5 juta.

Selain itu, EKS juga menggasak uang milik Syamsul sebanyak Rp 1 juta yang disimpan di bawah lemari pakaian.

Usai melancarkan aksinya, EKS langsung melarikan diri ke Banjarmasin. Tapi di tengah pelariannya itu, EKS berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga:Identitas Perampok di SPBU Benoa Sudah Dikantongi Polisi

Kepada polisi, EKS mengaku menghabiskan uang hasil memeras ustaz itu untuk makan dan membeli minuman keras.

Belakangan diketahui bahwa EKS merupakan seorang residivis aksi serupa dan telah beraksi sebanyak empat kali.

Kekinian, EKS pun diganjar ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini