Belakangan diketahui bahwa EKS merupakan seorang residivis aksi serupa dan telah beraksi sebanyak empat kali.
Kekinian, EKS pun diganjar ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.