Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total

Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil saat memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam Republik Indonesia untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE.

Sapri Maulana
Rabu, 10 Maret 2021 | 16:12 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total
ILUSTRASI Sejumlah pegunjuk rasa dalam aksi bebaskan Jerinx mendesak agar pemerintah mencabut pasal karet UU ITE.[Antara]

“Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, segenap jajaran Kemenkopolhukam dapat menimbang tiga usulan. Pertama, dengan alasan kemanusiaan, mengusulkan ke Presiden untuk pemberian amnesti atau pembebasan tanpa syarat mereka yang dipenjara karena UU ITE dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, merekomendasikan ke Kapolri untuk penerbitan SP3 oleh kepolisian untuk kasus-kasus tertentu ITE dan berdasarkan telaah bersama lembaga negara yang independen dan masyarakat sipil. Ketiga, merekomendasikan ke Jaksa Agung untuk penerbitan SKP2 oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum,” pungkas Usman Hamid.

Secara bersamaan pada sore hari diumumkan 33 RUU Prioritas Prolegnas 2021 dan dalam Rapat Baleg diputuskan oleh pemerintah dan DPR bahwa Revisi UU ITE tidak termasuk yang akan dibahas tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi menyesalkan tidak dimasukkkannya Revisi UU ITE dalam prioritas tahun 2021, sekalipun sudah menduga memang pemerintah dan DPR tidak cukup serius ingin melakukan revisi UU ITE.

Koalisi meminta masyarakat untuk tidak surut untuk mendorong revisi total UU ITE karena ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Implementasi UU ITE yang Aneh

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIP, dan WALHI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini