Warga mengeluhkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi jalan menuju pemakaman juga menjadi becek, sulit dilalui.
"Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan karena mereka telah menggunakan jalanan Serayu Ujung dekat pemakaman hingga rusak," kata Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani, mengatakan dapat menindak jika terdapat laporan yang berkaitan dengan dampak lingkungan. Kasus tambang ilegal, kata dia, hanya dapat ditindak Polresta Samarinda.
"Apalagi persoalan izin sudah ditarik ke pusat lewat UU Omnibus Law," kata Nurrahmani.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda