Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah memaparkan, pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut bermula adanya pemberitaan yang viral di media sosial.

Sapri Maulana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:43 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Yuliansyah merilis pengungkapan kasustentang tambang batubara ilegal di sekitar pemakaman Covid-19, Samarinda. [Suara.com/Jifran]

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku, diduga penambang batubara ilegal dekat pemakaman Covid-19 di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, keduanya bernama Ali Abbas (44 tahun) diduga sebagai pendana dan Hadi Suprapto (39 tahun) sebagai kepala mandor atau pelaksana kegiatan di lapangan.

Yuliansyah memaparkan, pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut bermula adanya pemberitaan yang viral di media sosial dan media masa pada Senin 08 Maret, terkait tambang batubara di sekitar pemapakan Covid-19.

"Dari hal itu, unit (Tipiter) Tindak Pidana Tertentu langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya pada , Jumat (12/03/2021).

Baca Juga:Viral, Ucapkan Ultah ke Istri Pakai Baliho Besar di Depan Mal Samarinda

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Alat ini didapati tepat berada di atas batu bara. Dan batu bara hampir 600 metrik ton.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kompol Yuliansyah, tersangka sudah melakukan kegiatan sejak Januari. Modusnya pematangan lahan.

"Dari Januari kita endus, modus yang digunakan adalah pematangan lahan. Ketika sudah produksi, tersangka tidak bisa lagi mengelak," terangnya.

Lebih lanjut Yuliansyah menjelaskan, dari fakta di lapangan ditemukan sekitar 300 ton berhasil dihauling kan pada sebuah Jeti yang ada di Samarinda.

"Batu itu juga sudah kita sita bersama alat berat, kita sudah tetapkan tersangka terhadap dua orang itu kita langsung lakukan penahanan," terangnya.

Baca Juga:Pemkot Samarinda Sidak Restoran, Wali Kota Andi Harun Ingin Dongkrak PAD

Kedua pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kontributor : Jifran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini