SuaraKaltim.id - Belum digunakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Vaksin AstraZeneca asal Inggris tersebut sebelumnya sudah tiba di Indonesia sebanyak 1,1 juta dosis. BPOM RI secara resmi merekomendasikan tidak menggunakan vaksin tersebut.
"Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," tulis keterangan pers BPOM RI yang diterima suara.com, Rabu (17/3/2021).
BPOM menjelaskan, rekomendasi terbaru diberikan lantaran pihaknya masih melakukan proses pengkajian dan melakukan komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan badan otoritas obat di beberapa negara lainnya.
Baca Juga:BPOM Uni Eropa: Vaksin AstraZeneca Tak Sebabkan Pengentalan Darah
Dalam keterangan tersebut, dibenarkan jika rekomendasi tersebut karena kasus pembekuan darah, yang berpotensi mengganggu keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Namun menurut BPOM sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca yang sudah masuk ke Indonesia, disebut nomor bets (kode produksi)nya berbeda dengan bets yang diduga menyebabkan pembekuan darah.
Nomor bets vaksin AstraZeneca yang dicurigai menyebabkan pembekuan darah adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV285.
"Bets produk vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda," tulis BPOM dalam keterangannya.
Sementara itu menurut keterangan WHO pada 12 Maret 2021 lalu, pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk di antaranya 2 kasus fatal yang diduga diakibat bets tertentu dari vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca Juga:Tanggapan WHO Soal Penangguhan Vaksin AstraZeneca di Beberapa Negara
"Namun, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin COVID-19 AstraZeneca," terang BPOM.