“Selama bekerja bersama tersangka, para korban ini hanya diberikan imbalan sebesar Rp 200-300 ribu rupiah, setiap kali usai kencan dengan para tamu,” sambungnya.
Adapun kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umum ini, Subudi mengaku jika para tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari.