"Bukan kita menangkap atau melakukan tindakan hukum, tapi melakukan pembinaan pada mereka. Kita amankan itu supaya tidak terjadi dulu, makanya saya minta bantuan pada Polsek pinang,"terangnya.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Wira Iptu Akhmad Wira, mengatakan ketujuh remaja itu telah menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai wajib lapor.
Kemudian dilakukan pembinaan, karena tidak ada unsur pidana, namun jika didapati ada yang menjadi mucikari, pihaknya bakal proses hukum.
"Mereka dikenai wajib lapor. Ke depan kita akan rutin melakukan razia, jadi kepada warga jika mendapatkan informasi adanya prostitusi online segera melapor agar segera dapat ditindaklanjuti," tutupnya.
Baca Juga:Terungkap! Ada PSK Anak di Prostitusi Online Hotel Cynthiara Alona
Kontributor : Jifran