Pun mereka di diinterogasi di tempat kejadian terhadap AP, YAD, Usu dan BK mengakui bahwa benar mereka bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.
“Dari hasil interogasi di tempat kejadian terhadap para saksi YAD, ZYA, AP dan BK, mereka mengakui bahwa benar mereka telah melakukan permainan judi jenis kartu di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao, sedangkan salah satu saksi HG turut hadir dalam ruangan tersebut namun hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut juga tidak tertangkap tangan dan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Kelima orang tersebut dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tambahnya.
Baca Juga:Gawat! Oknum Anggota DPRD dan Sekwan Tertangkap Main Judi di Ruang Sidang