SuaraKaltim.id - Kepolisian resor (Polres) Penajam.Paser Utara (PPU), melakukan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 jalur alternatif Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang difungsikan sementara dengan sistem satu arah.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres PPU Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rhondy Hermawan di Penajam, Sabtu (29/03/2025) ini.
"Kami dirikan pos pengamanan di wilayah Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko," kata Ajun, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia melanjutkan, pada masing-masing pos ditempatkan enam personel, pengamanan pada badan jembatan yang berada di sisi lain menjadi wewenang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.
Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
Apabila ada pengguna jalan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, petugas yang berada di pos pengamanan bakal menindak langsung pengendara sesuai aturan yang berlaku.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), memfungsikan sementara Jalan Tol IKN Segmen 3A, 3B 5A dan Jembatan Pulau Balang akses penghubung antara Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan.
Jalan Tol IKN tersebut difungsikan dan bisa dilalui pemudik secara cuma-cuma alias gratis, pada 24-31 Maret 2025 jalur yang dibuka untuk arah Kota Balikpapan menuju Kabupaten PPU.
Kemudian pada 1-7 April 2025 untuk arah Jalur Kabupaten PPU Kota Balikpapan, yang dibuka 06.00 WITA hingga 18.00 WITA tidak 24 jam karena belum dilengkapi penerangan jalan.
"BBPJN tetapkan maksimal batas kecepatan kendaraan yang melalui Tol IKN 60 kilometer per jam karena masih ada pengerjaan konstruksi," jelasnya.
Baca Juga:Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!
"Kendaraan yang boleh melintas golongan I seperti mobil sedan, jeep dan minibus. Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintas di Tol IKN itu," tambahnya.