Polres PPU Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Tol IKN

Apabila ada pengguna jalan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, petugas yang berada di pos pengamanan bakal menindak langsung pengendara sesuai aturan yang berlaku.

Denada S Putri
Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:20 WIB
Polres PPU Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Tol IKN
Rambu peringatan dipasang di Jalan Tol IKN yang difungsikan sementara untuk jalur alternatif selama mudik dan balik Lebaran. [ANTARA]

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU bakal melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ditetapkan tersebut sebagai upaya menekan risiko terjadi kecelakaan.

"Pos pengamanan yang dirikan di Simpang Riko dan jalan masuk Jembatan Pulau Balang di sisi Kabupaten PPU, memantau kelancaran dan memastikan pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, terutama soal batas kecepatan dalam berkendara,"  sebut Rhondy.

Jembatan Pulau Balang, Ikon Baru Koridor Balikpapan-IKN. [Ist]
Jembatan Pulau Balang, Ikon Baru Koridor Balikpapan-IKN. [Ist]

Mudik Lewat IKN? Tol Baru Dibuka, Ini yang Perlu Diketahui

Infrastruktur menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!

Melansir dari ANTARA, Kamis (27/03/2025), Otorita IKN memastikan bahwa sejumlah ruas Jalan Tol IKN akan difungsikan selama periode Lebaran 2025 guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik.

Menurut Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, pemanfaatan jalur tol ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) selama musim mudik.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama.

Ruas yang akan dibuka mencakup Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, serta Jembatan Pulau Balang.

Kesiapan infrastruktur ini telah melalui serangkaian inspeksi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim.

Baca Juga:Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!

Untuk memastikan kelancaran perjalanan, ruas tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I, seperti sedan, jip, dan minibus, dengan sistem satu arah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini