Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi

Sebelumnya, larangan mudik diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri.

Sapri Maulana
Jum'at, 09 April 2021 | 15:04 WIB
Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi
Ilustrasi larangan mudik. Polda Lampung sosialisasi larangan mudik. [ANTARA]

Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Penanganan Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menambahkan perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:Wali Kota Probolinggo Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini