SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat telah menetaokan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idulfitri. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), sanksi yang menanti jika nekat mudik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga tidak diperkenankan ASN cuti lebaran.
“Kita sudah ingatkan PNS, pasti kena sanksi, risikonya berat. Penurunan pangkat, sangat rugilah kalau itu dilakukan. surat edaran Menteri tidak boleh ada mudik dan cuti,” ujar Wali Kota Rizal Effendi, ditulis Senin (12/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri yang menyatakan, tidak diperkenankan mudik tahun ini. Karena masih rawan terjadi penularan covid-19.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Balikpapan Selasa 13 April 2021
Apalagi kasus covid-19 di Balikpapan juga banyak dari pelaku perjalanan.
“Berlaku sesuai tanggal 6-17 sanksinya berat itu, saya kira kan sama dilarang kita mudik karena disadari itu sangat memudahkan transformasi covid-19 pengalaman orang pelaku perjalanan yang seperti itu sangat rentan,” ujarnya.
Sementara untuk perjalanan atau mudik antar kabupaten dan kota di Kaltim, masih menunggu petunjuk dari Gubernur Kaltim. “Yang kita belum dapat petunjuk apakah masuk kategori mudik kalau antar kota misalnya Samarinda – Balikpapan,” ujarnya.
Selain itu di masa pandemi juga masyarakat dilarang menggelar sahur on the road karena akan dibubarkan.
“Kan memang dilarang, kalau ada yang melaksanakan pasti akan diamankan petugas, pasti akan dibubarkan,” ujarnya.
Baca Juga:Ganti Rugi Lahan Warga di Tol KM 23, BPN Balikpapan : Anggaran Sudah Ada