Ganti Rugi Lahan Warga di Tol KM 23, BPN Balikpapan : Anggaran Sudah Ada

Pejabat BPN Kota Balikpapan Safwan menyebutkan, persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak kini bergantung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sapri Maulana
Selasa, 13 April 2021 | 03:00 WIB
Ganti Rugi Lahan Warga di Tol KM 23, BPN Balikpapan : Anggaran Sudah Ada
GMNI Balikpapan menggelar aksi, menuntut pemerintah membayar ganti rugi lahan warga di KM 23 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polemik ganti rugi lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer (KM) 23 terkendala status lahan. Anggaran ganti rugi sudah ada. Namun, lahan tersebut disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan masuk kawasan hutan lindung.

Pejabat BPNKota Balikpapan Safwan menyebutkan, persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak kini bergantung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Status lahan masuk kawasan hutan lindung Sungai Manggar. Sehingga harus ada surat keputusan dari Menteri KLHK terkait perubahan alih fiungsi kawasan hutan lindung.

“KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri atau semacam surat keputusan dari Menteri Kehutanan menyatakan bahwa adanya perubahan kawasan hutan alih fungsi,” ujarnya, Senin (12/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021

Kemudian, jika suda ada alif fungsi lahan, Tim Pengadaan Tanah mengeluarkan rekomendasi ke pengadilan.

“Kami akan segera memproses merekomendasikan kepada pengadilan untuk membayar kepada masyarakat yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.

Untuk anggaran, disebut sudah tersedia sebesar Rp 28 miliar untuk ganti rugi lahan warga di kilometer 23 untuk 39 bidang tanah.

Namun, anggaran harus dititipkan ke pengadilan karena menunggu status lahan tuntas. Karena statusnya sengketa, sebab masuk kawasan hutan lindung.

‘”Dari 39 bidang ini nilai ganti ruginya adalah Rp28 miliar dan karena ini masih ada persoalan atau sengekta status tanahnya maka kita titip di pengadilan artinya dananya sudah ada untuk dibayarkan kepada siapa yang berhak. Setau UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujarnya.

Baca Juga:PPKM Mikro di Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga 24 April, Ada Relaksasi

Pihaknya kata dia, tak bisa berbuat banyak karena kini tergantung KLHK. Jikatelah mengelarkan surat keputusan terkait status alih fungsi kawasan. Maka akan segera diproses.

“Jadi posisi kita sekarang hanya menunggu,” ujarnya.

Kata dia persoalan ganti rugi itu belum tuntas hingga 10 tahun. Dari sebeluimnya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapanhingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaty (Kemen PUPR).

“Persoalan kilometer 23 ini memang hampir 10 tahun persoalnnya, perjalanan panjang. Sejak ditanani oleh Pemerintah Provinsi, Pemkot, kembali ke Kementerian PUPR untuk penyelesaian ganti rugi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini