SuaraKaltim.id - Macet atau antrean panjang kendaraan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) terjadi karena kondisi jalan yang rusak.
Dari pantauan SuaraKaltim.id saat melintasi jalan tersebut, ada tiga titik jalan rusak yang menimbulkan antrean panjang kendaraan. Dua titik tak jauh dari Kantor Desa Tanah Datar, dan satu titik dekat Bandara APT Pranoto Samarinda. Hampir setiap hari, jalanan yang biasa hanya dilalui selama 30 menit, sejak rusak, memerlukan waktu berjam-jam untuk melintasinya.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim segera memperbaiki jalan rusak tersebut.
Wagub Hadi menegaskan, Pemprov Kaltim tidak berdiam diri. Namun keterbatasan kewenanagan menjadi kendala dan harus menunggu perbaikan dari BPJN.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Menuju Bandara APT Pranoto Samarinda Pakai Skema MYC
“BPJN diharapkan segera melakukan perbaikan agar jalan lancar, terlebih sudah memasuki Ramadhan. Arus barang dan orang semakin tinggi terutama untuk Kutim dan Bontang,” ujar Hadi Mulyadi, Selasa (13/4/2021) dilansir dari Kaltimtoday.co, media jaringan Suara.com.
“Upaya perbaikan memerlukan waktu lama dan biaya tak sedikit, salah satu yang harus dilakukan yakni pembuatan parit yang sudah penuh dengan tanah akibat pembukaan lahan. Kalau paritnya tidak dibuat baik, jalan akan selalu tergenang dan jalan yang diperbaiki jadi rusak kembali,” kata Hadi.
Masih dari pantauan SuaraKaltim.id, para pengendara mengeluh, mereka memerlukan waktu lebih dari tiga hingga empat jam untuk melintasi Tanah Datar.
Bahkan, tak sedikit yang mengaku akibat terjebak macet memengaruhi pendapatan mereka sehari-hari. Di antaranya para sopir travel.
Bahkan, salah satu pengelola wisata di Kecamatan Muara Badak juga terkena dampak.
Baca Juga:Kondisi Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak Parah, Sebabkan Antrean Panjang
“Sejak jalan rusak, pengunjung menurun hingga 60 persen,” kata Pengelola Pantai Panritalopi, Daeng Lompo, di Kecamatan Muara Badak.