Kewajiban Bayar THR, Pengusaha Siap Laksanakan Surat Edaran Menaker

Dalam surat tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

Sapri Maulana
Rabu, 14 April 2021 | 02:36 WIB
Kewajiban Bayar THR, Pengusaha Siap Laksanakan Surat Edaran Menaker
Ilustrasi. THR [Shutterstock]

"Kita buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR mengacu kepada surat tersebut. Berbagai petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," imbuhnya.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini