SuaraKaltim.id - Entah apa yang dilakukan MU (34 tahun) dan BU (28 tahun). Mereka mencuri di tempat yang pernah dijadikan sebagai sumber mata pencaharian yang halal. Keduanya mencuri di toko material, Jalan MT Haryono Balikpapan, bekas tempatnya bekerja.
Keduanya beraksi pada Sabtu (3/4/2021) lalu, yang membuat toko material merugi hingga Rp 18 juta.
Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, para pekerja di toko tersebut tidak curiga ketika kedua tersangka meminta untuk membuka gudang di belakang toko.
Sebab, para teman kerjanya itu berpikir MU dan BU masih mengabdi di toko tersebut. Bahkan pelaku sempat dibantu para pekerja di sana memasukkan barang curian ke dalam mobil.
Baca Juga:KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
Semua barang yang digondol itu ludes terjual. Polisi hanya bisa mengamankan sisa hasil penjualan Rp 300 ribu, sepasang anting emas, kunci duplikat toko, satu unit skuter matik, dan tiga lembar seng.
AKBP Sebril Sesa menjelaskan, kedua tersangka beralasan, nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Tidak ada dendam, cuma untuk kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan Polresta Balikpapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendekam di balik jeruji Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan