SuaraKaltim.id - Untuk warga Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Balikpapan kini sudah bisa memanfaatkan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online, per Rabu (14/4/2021).
“Yang mau perpanjang SIM bisa dilakukan dari mana saja,” jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Pelayanan ini masih ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sedangkan untuk masyarakat yang baru mau membuat SIM, Herry menjelaskan prosedurnya masih dilakukan manual.
Melalui aplikasi ini, pemohon akan melakukan ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi, dan layanan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:Dijual Online, Wagub DKI Pikir-pikir Beli Rumah Menlu RI Pertama di Cikini
Bagi para pemohon perpanjangan SIM, bisa mengunduh aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di perangkat Android atau di Playstore. Sementara untuk perangkat iOS masih harus menunggu.
Selain itu, Herry memastikan dengan adanya layanan SIM online ini sangat efektif menghilangkan calo.
“Sebab tak ada pertemuan antara pemohon SIM dengan calo. Semua digital,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Korlantas Polri secara daring, Selasa 13 April 2021 yang diikuti Polda Kaltim secara virtual.
Baca Juga:Kocak! Dua Pemuda ini Gantian Cosplay Jadi Orang Tua Saat Wisuda Online