SuaraKaltim.id - Penjambret di Kukar CA (35 tahun) diringkus Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar). CA mengaku menjembret untuk membayar utang dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Tim Alligato menangkap CA saat melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat, di salah satu warung, Kecamatan Loa Kulu, Senin (12/04/2021).
CA beraksi pada Kamis (8/4/2021) lalu. Saat CA melintas di Jalan Pesut, Depan Kantor Dishub Kukar, ia melihat korban mengendarai motor. Ada dompet milik korban yang disimpan di saku, terlihat oleh CA.
“Dompet korban berisi surat-surat, kartu indentitas dan uang sebesar Rp4 juta,” kata Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, Senin, dilansir dari Kaltimtoday.co, media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Aksi Jambret di Perumnas 3 Bekasi Terekam CCTV, Plat Nomor Telihat Jelas
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan polisi. Mulai dari kendaraan yang digunakan pelaku, yakni 1 unit sepeda motor yamaha Aerox.
Kemudian 1 buah dompet warna abu-abu, 1 buah KTP milik Korban, 6 buah ATM korban. Kemudian 1 buah SIM milik korban, jaket abu-abu dan 1 unit helm.
“Pasal yang diterapkan, pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ungkap Wakapolres Kukar.
Berdasarkan infomasi dari pelaku, uang tersebut digunakan untuk menebus handphone miliknya yang digadaikan. Selain itu, hasil jambret digunakan CA untuk menyewa jasa perempuan supaya berkencan di hotel melalui aplikasi.
Aldi menghimbau, kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan, baik itu di perkantoran maupun di jalanan. Mengingat, Ramadan agar tetap waspada sebelum berangkat dengan mengecek keamanan barang berharga supaya kejadian penjambret tak terulang kembali.
Baca Juga:Viral Video Pemotor Jambret Handphone Bocah, Korban Terseret