Berikut Hasil Pantauan KPPU Terkait Bahan Pokok Saat Ramadhan

Pemantauan dilakukan KPPU di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran.

Sapri Maulana
Minggu, 18 April 2021 | 09:12 WIB
Berikut Hasil Pantauan KPPU Terkait Bahan Pokok Saat Ramadhan
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) Daging ayam Kenaikan rata-rata menekati 30 persen.

Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) cabai kenaikan rata-rata mendekati 20 persen.

Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Bawang, daging ayam, telur Kenaikan rata-rata antara 11 persen hingga 25 persen.

KPPU juga memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan,” tutupnya.

Baca Juga:Dedie A Rachim Sebut Harga Bahan Pokok di Pasar Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini