Pengamat Hukum: Aksi Pembunuhan Oleh Oknum TNI di Balikpapan Pidana Umum

Mantan rektor Universitas Balikpapan (Uniba) itu menjelaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan diketahui publik.

Sapri Maulana
Senin, 19 April 2021 | 18:32 WIB
Pengamat Hukum: Aksi Pembunuhan Oleh Oknum TNI di Balikpapan Pidana Umum
Lokasi ditemukannya tulang belulang mendiang Rizki di Jalan Transad KM 8 Balikpapan Utara. [Riani Rahayu for Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Kisah pilu pembunuhan sadis yang dialami Rizki Rahmadani masih menyisakan luka pihak keluarga. Ia dibunuh oknum TNI Praka MAM, calon suaminya sendiri.

Ayah korban bahkan berharap Praka MAM yang merupakan tentara mendapat hukuman mati.

Pengamat hukum Piatur Pangaribuan memberikan pandagannya terhadap kasus dan potensi hukuman mati pada kasus tersebut.

Menurutnya, dilansir dari Presisi.com, media jaringan Suara.com, pembunuhan itu terjadi bukan dalam konteks Praka MAM yang berprofesi sebagai tentara.

Baca Juga:Mulai 22 April Bandara Sepinggan Balikpapan Pakai GeNose, Sudah Uji Coba

Maka menurutnya perkara tersebut masuk dalam ranah pidana umum.

Mantan rektor Universitas Balikpapan (Uniba) itu menjelaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan diketahui publik.

Dengan transparansi pula, pihak keluarga bisa merasakan keadilan.

Piatur menganalisa, pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Dari yang saya baca di media, saya sepakat ini masuk kategori pembunuhan berencana. Kronologinya juga masuk ke ranah itu," ucap lelaki yang juga pengacara itu.

Baca Juga:Warga Balikpapan, Yuk Tanam Porang, Berpotensi untuk Diekspor

Jika penegak hukum memasukkan kasus ini ke dalam kategori pembunuhan berencana, maka sebut Piatur, sudah pasti hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka adalah dipecat dari satuannya dan dihukum mati.

"Secara ketentuan, kalau dipidana di atas tiga bulan akan dipecat. Apalagi ini diduga pembunuhan berencana. Kasus ini bisa hukuman mati," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini