SuaraKaltim.id - Seorang wanita berinisial YU (31) warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser ditangkap polisi atas kepemilikan 2 kilo gram sabu di Warung Makan Madiun di Jalan Sepinggan Baru II Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Sabtu (10/4/2021).
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya kepemilikan sabu di Kota Minyak. Mendapat informasi itu, penyelidikan pun langsung dipimpin Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Ronni Bonic bersama anggotanya.
Setelah dilakukan pengintaian, saat berada di rumah makan itu, pelaku langsung ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu 2 Kg yang dikemas dalam dua plastik teh sedu yang tempatkan di dalam mobil Sigra Silver KT 1652 KQ milik pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumah makan. Awal penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," ujar Direktur Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021) siang.
Baca Juga:Viral Video Wanita Berangkat Tarawih, Jemaah Malah Takut Gegara Hal Ini
Usai menangkap tersangka, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan ke kontrakannya yang ada di Balikpapan dan didapati sabu kembali sebanyak 4 gram.
Setelah mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lanjut.
"Saat penangkapan, tim yang di lapangan sempat terbengkalai karena tersangka perawakannya seperti pria tapi wanita. Kalau tidak diberitahu, kami tidak akan tahu. Makanya kemudian dipanggil polwan," ungkap Ricky.
Sementara saat disinggung soal keterlibatan tersangka, Ricky mengaku kalau tersangka hanya sebagai kurir. Di mana sabu tersebut rencana akan dibawa dan disebarkan di Samarinda.
"Keterangannya masih kami dalami. Berapa upahnya belum diketahui. Yang pasti tersangka hanya sebagai kurir dan dapat perintah dari seseorang dan barang bukti diserahkan di rumah makan," katanya.
Baca Juga:Viral Aksi Pria Raba Pantat Wanita yang Sedang Salat, Tuai Hujatan Publik
Asal barang haram tersebut juga masih turut dalam pengembangan pihak kepolisian, apakah masuk melalui jalur darat atau udara. Namun dalam keterangan awal, tersangka mengaku mendapat kiriman sabu itu dari pulau Jawa.
"Masih kami dalami dari bagian Jawa mana barang tersebut masuk. Lewat ekspedisi apa juga kami belum tahu," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan