Nenek Suruh Cucunya Mengemis, Akan Pukuli Cucu Jika Setoran Kurang

Menurut informasi, setiap hari sang cucu harus menyetor uang sebanyak Rp 30.000. Jika tidak, nenek akan memberi jambakan dan pukulan.

Sapri Maulana
Jum'at, 30 April 2021 | 02:35 WIB
Nenek Suruh Cucunya Mengemis, Akan Pukuli Cucu Jika Setoran Kurang
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Aksi nenek berinisial S, yang memukul seorang anak berinisial TK menjadi viral saat ini. Berdasarkan indormasi yang beredar, seorang nenek suruh cucunya mengemis setiap hari. Namun jika ternyata setoran yang diberikan cucunya kurang, tak segan nenek itu akan memberinya pukulan.

Aksinya itu terjadi di sebuah trotoar di kota Palembang dan terekam kamera oleh seseorang yang kebetulan melintas.

Pelaku diduga mempekerjakan TK menjadi pengemis di Simpang Charitas. Tempat itu memang dikenal sebagai persimpangan yang paling ramai di kota Palembang.

Sang cucu sepertinya telah mengemis di tempat itu dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga:Seorang Ayah Tega Injak dan Todongkan Pisau ke Anak, Kini Diburu Polisi

Hal itulah yang membuat seorang warga diam-diam merekam aksinya.

Dalam rekaman aksi nenek suruh cucunya mengemis, terlihat cucu berinisial TK memberi sejumlah uang kepada pelaku.

Menurut informasi, setiap hari sang cucu harus menyetor uang sebanyak Rp 30.000. Jika tidak, nenek akan memberi jambakan dan pukulan.

Namun malangnya anak kecil itu justru mendapat pukulan di kepala berulang kali. Aksi nenek itu tentu saja membuat geram warga yang merekam.

Berdasarkan rekaman yang sempat viral itu, polisi kemudian memburu dan menangkap pelaku. Pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dengan membawa serta cucunya.

Baca Juga:Profil Fajar Umbara, Suami Yuyun Sukawati Ditahan Atas Kasus Kekerasan Anak

Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu sore 28 April 2021.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar daring di rumah.

"Saya menyesal pak," kata pelaku kepada petugas yang saat ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan memeluk TK., dilansir dari Antara.

Akibatnya aksi menyuruh cucunya mengemis, nenek dijebloskan ke penjara. Ia harus menghadapi tuntutan pasal eksploitasi UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan ditulis Kamis (29/4/2021). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini