Sementara untuk pegawai non PNS Aktif yakni laki – laki 4.990 orang dan perempuan 4.029 orang dengan jumlah total 9.019 orang yang tersebar di beberapa Biro, Badan, Dinas dan Lembaga dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pegawai Non ASN di Kaltim Juga Dilarang Mudik
Pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
Sapri Maulana
Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:18 WIB

BERITA TERKAIT
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
03 April 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini