Uang 1.0 Penari Pendet Viral, Ini Klarifikasi Bank Indonesia

Sesuai dengan peraturan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di mana yang berwewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanyalah pihak Bang Indonesia saja.

Sapri Maulana
Senin, 10 Mei 2021 | 14:56 WIB
Uang 1.0 Penari Pendet Viral, Ini Klarifikasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia. [Antara]

SuaraKaltim.id - Uang 1.0 penari pendet muncul di media sosial melalui video Tik Tok beberapa saat yang lalu. Hal ini pun membuat pihak Bank Indonesi (BI) mengklarifikasi adanya berita tersebut. Sehingga diharapkan tidak menjadi hoaks di kalangan masyarakat luas. Seperti yang sudah sering terjadi di media sosial.

Munculnya video uang pecahan dengan gambar penari pendet kini mencuri perhatian warganet. 

Hal ini muncul melalui video TIk Tok yang belum lama ini beredar. Masalah ini pun sampai ke pihak Bank Indonesia.

Di mana Kepala Departemen Pengedaran Uang BI pun angkat suara.

Baca Juga:Tiga Tahun Tak Bertemu Anak, Respons Penjual Ketoprak Ini Bikin Mewek

"Uang pecahan 1.0 tersebut hanyalah uang pecahan dalam rangka uji cetak yang dilakukan Perum Peruri," ujar Marlison Hakim selaku Ketua Pengedaran BI.

Bahkan hal ini juga semakin jelas dengan perkataan Marlinson hakim minggu 9/5/2021 kemarin.

"Gambar pada uang pecahan tersebut dalam rangka uji cetak yang hanya untuk kepentingan Peruri saja," jelas Marlison kembali.

Sesuai dengan peraturan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di mana yang berwewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanyalah pihak Bang Indonesia saja.

Sehingga, berita yang ada di video Tik Tok tersebut bukan dari BI. Lebih jelasnya jika uang 1.0 penari pendet merupkan cetakan Perum Peruri secara pribadi dan bukan dari Bank Indonesia.

Baca Juga:Viral Momen Kehidupan Damai Suami dan Tiga Istri, Bikin Warganet Heran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini