SuaraKaltim.id - Polisi menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Balikpapan dan Parepare.
Demikian dikatakan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dilansir dari kaltimtoday.co--jaringan suara.com, Rabu (12/5/2021).
Ia mengaku, sabu itu diamankan dari sebuah perahu motor di dermaga kapal nelayan kawasan Balikpapan Timur. Kapal motor itu diawaki oleh tersangka LOAM (motoris), LOSL dan S yang merupakan ABK.
"Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Nunukan atas suruhan bosnya yang ada di Pare-Pare, Sulsel. Rencananya 12 kilogram itu akan diturunkan di Balikpapan dan 13 kilogram lagi di Parepare," ujarnya.
Baca Juga:Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Ada Perusahaan Tidak Bayarkan THR
"Petuga menangkap dua pelaku AAT dan RAA di Jembatan Manggar. Mereka bertugas mengambil 12 Kg sabu dari LOAM dkk untuk dibawa ke Samarinda," katanya.
Selain sabu, petugas jugas menyita barang bukti satu perahu motor, lima unit HP, dua unit sepeda motor dan satu tas ransel.
Kelima dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.