SuaraKaltim.id - Sebanyak 297 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIA Samarinda Sempaja mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan hari raya Idulfitri.
Mereka yang menerima karena syarat dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
WBP paling sedikit mendapat remisi selama 15 hari. Menurut Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, paling banyak dua bulan masa tahanan.
Hak istimewa itu diberikan kepada WBP laki-laki dan perempuan dari total 1.096 WBP, yang menjalani masa hukuman.
Baca Juga:Masuk Bulan Syawal, Jumlah Pasangan di Gunungkidul yang Mau Menikah Meroket
“Sebelumnya asimilasi dilakukan sebanyak 86 WBP kembali ke masyarakat,” sebutnya, ditulis Jumat (14/5/2021) dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Untuk dua WBP yang langsung bebas, sebelum pulang kembali kepada keluarga diwajibkan rapid test antigen. Selanjutnya, menjadi tugas Bapas untuk mengawasi mereka yang telah bebas.
Untuk besukan online, pelayanan tersebut diterapkan selama sepekan mulai dari Senin-Sabtu pada pukul 09.00-11.30 Wita dan dilanjutkan pada pukul 14.00-17.00 Wita.
Selama kunjungan virtual itu, Rutan menyiapkan lima smartphone dengan durasi masing-masing 15 menit.
"Selama pandemi kami jaga betul-betul tanpa mengurangi silaturahmi WBK dengan keluarganya saat Lebaran," ulas Alanta.
Baca Juga:Hari Pertama Lebaran, Lima Daerah Diterjang Banjir dan Longsor
Selain itu, makan siang bersama juga diberikan kepada ribuan warga binaan. Sedangkan untuk barang titipan berjalan seperti biasa. Terpenting, barang titipan sudah sesuai prosedur untuk masuk. Alanta akan menambah kekuatan pengamanan untuk besukan saat Lebaran.
"Ada pergantian shift dan bantuan personel pengamanan dari Mapolsekta Sungai Pinang," terangnya.