Foto-foto gaya hidup mewah wanita itu di medsos dapat dijadikan bukti bahwa dirinya telah melakukan tindak penipuan.
Tidak hanya itu, Danielle Miller ternyata sudah mengajukan permintaan untuk dana pinjaman lain hingga USD 900.000 atau Rp12,8 miliar.
Meski begitu, belum diketahui bagaimana Danielle Miller bisa mendapatkan informasi pribadi para korban dan memakainya untuk menipu dana bantuan Covid.
Jika terbukti bersalah, selebgram ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, tiga tahun dalam pengawasan, dan denda hingga USD 250.000 atau miliar.
Baca Juga:5 Hal yang Perlu Dilakukan agar Terhindar dari Modus Penipuan Digital