SuaraKaltim.id - Usai masa libur lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan orang yang kembali maupun masuk ke Kota Minyak tersebut ditetapkan berstatus orang dalam pengawasan (ODP).
Langkah tersebut sebagai antisipasi terjadinya lonjakan Covid-19, sekaligus juga sebagai pencegahan yang sebelumnya tertuang dalam surat edaran 300/1806/Pem tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah pasca Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sebagai langkah nyatanya, Pemkot Balikpapan mengantisipasi hal tersebut dengan mengetatkannya di dua pintu masuk utama Kota Balikpapan, yaitu pelabuhan dan bandara.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bahkan menyatakan, memfokuskan penjagaan di pelabuhan dan melakukan rapid test antigen acak.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Balikpapan Kembalikan 3.200 Vaksin AstraZeneca
"Karena kalau di bandara sudah pasti penumpang rapid test antigen. Jadi kita tekankan di pelabuhan karena biasanya banyak pendatang baru yang masuk lewat pelabuhan," jelasnya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Selasa (18/5/2021).
Selain itu, warga yang baru datang bakal diawasi Satgas Covid-19 hingga tingkat kelurahan untuk memastikan orang tersebut benar-benar negatif Covid-19.
"Statusnya ODP seminggu. Termasuk warga Balikpapan yang telanjur mudik. Tak boleh masuk lingkungan kalau belum cek kesehatan," katanya.
Langkah tersebut, lanjut Rizal diperlukan, lantaran selama pemantauan seminggu ini surat keterangan negatif Covid-19 pendatang hanya berlaku saat mereka berangkat.
Sedangkan, selama perjalanan belum bisa dipastikan tertular di perjalanan atau tidak. Untuk itu, jika dalam seminggu pemantauan hasilnya reaktif, maka pendatang tersebut langsung diisolasi.
Baca Juga:Soal ASN Mudik saat Lebaran, Rizal Effendi: Masih Menunggu Laporan
"Diisolasi di Embarkasi Haji atau rumah isolasi PPKM mikro," katanya.