“Jadi bagi penumpang yang hanya transit di Kota Balikpapan tidak akan kita lakukan pemeriksaan antigen, tapi bagi mereka yang tujuan akhirnya Kota Balikpapan baik pendatang atau warga yang mudik maka akan dilakukan tes antigen secara acak,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam surat edaran nomor : 300/1806/Pem salah satu yang diatur yakni bagi pendatang wajib menunjukkan surat tes rapid atigen ataupun swab PCR yang hasilnya negatif.
“Untuk dijalur darat juga begitu akan dilakukan antigen secara acak, tapi saat ini masih dikoordinasikan dan melihat terlebih dahulu yang dilaksnakan di pelabuhan dan bandara, hal ini juga berkaitan dengan ketersedian antigen,” tutup Zulkifli.
Baca Juga:Larangan Mudik di Cabut, Bandara Hang Nadim Batam Kembali Ramai