SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Pada tahap ketujuh ini, PPKM mikro berlaku sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2021.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah mengevaluasi PPKM mikro tahap sebelumnya.
Pada minggu pertama dan minggu kedua Mei, jumlah RT yang masuk zona hijau justru menuruncdari minggu sebelumnya. Yakni sebanyak 1.443 RT atau 85,6 persen atau mengalami penurunan 6,7 persen
“Jumlah RT 1.684, zona hijau 1.443 RT minggu ini mengalami penurunan 108 RT atau 6,7 persen dari minggu lalu 1.551 RT,” demikian pernyataan Satgas dalam rilisnya, Senin (24/5/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Tambah 819 Pasien, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta 424.828
Sementara zona kuning 240 RT minggu ini atau 14,25 persen, mengalami kenaikan 109 RT atau 83,2 persen dari minggu lalu 131 RT. Sedangkan zona orange 1 RT yakni RT 10 Manggar, mengalami penurunan minggu lalu 2 RT.
“Zona Merah tidak ada,” kata dia.
Kemudian ada 17 RT yang disupervisi Satgas yakni RT 10 Manggar, RT 41 Sepinggan Baru, RT 34 Gunung Bahagia, RT 11 Damai Bahagia, RT 34 Sepinggan Raya, RT 34 Gunung Samarinda Baru dan RT 24 dan 25 Graha Indah.
Lalu RT 51 Gunung Samarinda, RT 65 Batu Ampar, RT 47 Sumber Rejo, RT 43 Sumber Rejo, RT 21 Margo Mulyo, RT 15 Margo Mulyo, RT 35 Gunung Samarinda Baru, RT 43 Telagasari, RT 27 Lamaru dan RT 33 Lamaru.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 ada perubahan kriteria zonasi yakni zona hijau tidak ada kasus covid-19, zona kuning ada 1-2 rumah kasus covid-19 sebelumnya 1-5 rumah
Baca Juga:Terjaring Operasi Tes Swab, Pasutri Kabur Saat Mau Diisolasi di Wisma Atlet
Untuk zona orange 3 – 5 rumah ada kasus covid-19, sebelumnya 6 – 10 rumah dan untuk zona merah lebih dari 5 rumah, sebelumnya lebih dari 10 rumah.