“Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ucap Reynhard, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Sementara itu, pemberian RK Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633.165.000 dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I, dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tuturnya.
Baca Juga:Hari Raya Waisak, Umat Buddha Sembahyang di Vihara Dharma Bogor
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
Pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), dan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah 28/2006, Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah 99/2012, serta Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi.