Hari Raya Waisak 2021, Ribuan Napi Dapat Remisi

Mengacu pada data Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RK diberikan kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Sapri Maulana
Rabu, 26 Mei 2021 | 17:35 WIB
Hari Raya Waisak 2021, Ribuan Napi Dapat Remisi
Ilustrasi. Suasana pemberian remisi di Rutan Kelas IIA Samarinda. (dokumentasi Rutan)

Pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), dan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah 28/2006, Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah 99/2012, serta Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini