Jadi Jambret, Oknum Polisi Pakai Uang Hasil Kejahatan Buat Mabuk-mabukan Pesta Miras

Seorang oknum anggota Dit Polairud Baharkam Polri diciduk anggota polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda NTT usai melakukan aksi penjambretan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:20 WIB
Jadi Jambret, Oknum Polisi Pakai Uang Hasil Kejahatan Buat Mabuk-mabukan Pesta Miras
Tersangka oknum polisi berinisial HSR ditangkap tim buser Satreskrim Polres Kupang Kota usai melakukan aksi penjambretan. [Dok. polisi]

SuaraKaltim.id - Seorang oknum anggota Dit Polairud Baharkam Polri diciduk anggota polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (8/6/2021) lantaran terlibat aksi penjambretan di sejumlah titik.

Bharatu HSR alias Heru (29) yang beralamat di Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini ditangkap di rumah pacarnya yang berada di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada sekitar pukul 02.00 Wita.

Selain itu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor matik berplat nomor DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih. Heru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Heru menjambret handphone Xiaomi Redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang Gedung Keuangan Negara, Kupang.

Baca Juga:Penjambret Kalung Emak-emak Senilai Belasan Juta Akhirnya Diringkus

Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Sebelum menangkap tersangka, anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret Heru. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Ketika diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lupa serta tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Diakuinya, usai menjambret ponsel korban, dia menjual barang hasil jambret tersebut ke beberapa rekannya.

Baca Juga:Terlilit Utang, Pemuda Ini Jambret HP Gadis di Pasar Panjang

Sedangkan, hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini