Tayangan TV Analog di 5 Provinsi Dihentikan, Termasuk di Kaltim dan Kaltara

Peralihan ini akan dihentikan secara bertahap. Tahap pertama, tayangan TV analog akan dimatikan selambatnya pada 17 Agustus 2021.

Riki Chandra
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:37 WIB
Tayangan TV Analog di 5 Provinsi Dihentikan, Termasuk di Kaltim dan Kaltara
Ilustrasi televisi. (Shutterstock)

Kemenkominfo menegaskan, bahwa TV lama masih bisa digunakan, namun dengan catatan perlu menambahkan Set Top Box (STB). Dengan menggunakan STB, maka pemilik TV lama tetap bisa menikmati tayangan TV digital.

Selain itu, dengan beralih dari TV analog ke digital, pengguna tidak lagi perlu bayar iuran, langganan, serta tidak lagi memerlukan pulsa karena bukan layanan streaming internet.

STB bisa dibeli melalui toko-toko elektronik atau bisa juga melalui online marketplace. Harga STB juga relatif terjangkau. Info selengkapnya mengenai tipe STB bisa dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id. (Suara.com)

Baca Juga:Siaran TV Analog Dihentikan di 5 Daerah, Ini Daftarnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini