SK Wali Kota Terbit, Persiapan Penertiban PKL Pasar Pandansari Dimulai Hari Ini

Surat Keputusan (SK) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari hari ini, Selasa (15/6/2021), resmi diterbitkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Juni 2021 | 14:13 WIB
SK Wali Kota Terbit, Persiapan Penertiban PKL Pasar Pandansari Dimulai Hari Ini
PKL yang banyak berjualan di jalan utama di Pasar Pandansari. [Nur Rizna Feramerina/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Surat Keputusan (SK) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari hari ini, Selasa (15/6/2021), resmi diterbitkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Dalam SK tersebut, tertuang pelaksanaan PKL Pasar Pandansari yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Dengan terbitnya dasar aturan tersebut, Pemkot Balikpapan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan melakukan penertiban sekaligus mengingatkan PKL untuk tidak berjualan di fasilitas umum.

“Rencana kita penertiban, hari ini kita ke lapangan karena kan ada SK Wali Kota supaya mereka (PKL) tahu ini lho daerah yang nanti akan kita lakukan penertiban,” ujar Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/06/2021).

Dia mengemukakan, pilihan untuk menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan ataupun trotoar terpaksa dilakukan karena telah menganggu masyarakat yang akan berbelanja dan juga melanggar aturan dilarang berjualan di atas fasilitas umum.

Baca Juga:Jika Masih Beroperasi Hingga 23 Juni 2021, PKL Pasar Pandan Sari Bakal Ditertibkan Satpol

“Dengan SK Wali Kota itu kita menertibkan jalan utamanya, itu dulu yang harus kita tertibkan. Karena kalau itu ditertib akan memudahkan pembeli yang akan menuju pasar. Ini kan sulit mau masuk sudah dicegat PKL didepan,” ujarnya

Namun untuk sementara, pihaknya baru sebatas menyampaikan surat peringatan agar PKL tidak berjualan di wilayah yang dilarang.

Batas pemberitahun berlaku hingga 21 Juni 2021. Jika masih tidak diindahkan, maka pada 22 Juni 2021 akan dipasang garis polisi dan sehari setelahnya dilakukan penertiban, yakni 23 Juni 2021.

“Jadi kalau sampai nanti 22 Juni itu ada PKL kita tertibkan, karena kan batasnya 21 Juni, mereka sudah harus meninggalkan sesuai surat pemberitahuan dan peringatan.”

Setelah penertiban akan dibangun posko pengawasan oleh pemkot agar pedagang tak kembali berjualan di area terlarang.

“Yang paling berat itu kan sebenarnya itu, pasca penertiban. Pasca penertiban itu nanti teman-teman Disperindag melakukan Posko itu dengan instansi yang terkait,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkot Targetkan Pasar Pandan Sari Bersih dari PKL pada Juni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini