Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor

Alasannya lupa pada saat akan berangkat menuju Surabaya belum melakukan tes antigen, katanya.

Riki Chandra
Senin, 21 Juni 2021 | 21:04 WIB
Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor
Surat antigen palsu yang digunakan pelajar di Bandara Banjarbaru. [Dok.Kanalkalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Seorang pelajar ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Barat. Pelajar berinisial TAM itu diduga memalsukan surat antigen saat di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor (BDJ).

Pelajar itu diamankan pada Minggu (20/6/2021). Dia tertangkap tangan pihak KKP Kelas II Banjarmasin setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang ternyata palsu. Saat itu, TAM sedang berada di ruang tunggu BDJ.

Kabar itu dibenarkan Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung. Menurutnya, pelajar itu terbukti memalsukan surat antigen SARS-CoV2 yg dikeluarkan dari Klinik Dr.L yg beralamat di Jl.Gatot Subroto No.88, Kuripan Kecamatan Banjarmasin, Kota Banjarmasin untuk keperluan pribadi tanpa melakukan pemeriksaan.

“Surat tersebut rencananya dipergunakan untuk keberangkatan menggunakan pesawat Lion Air menuju Surabaya," katanya, dikutip dari Kanalkalimantan.com - jaringan Suara.com, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:Viral Pria Digigit Ular saat Gelar Pameran Reptil, Pengunjung Ketakutan

Menurut Kompol Andri, pelaku membuat surat antigen itu dengan mengedit melalui HP miliknya pada saat berada di hotel dengan contoh yang sebelumnya milik kakak sepupunya.

Surat tersebut lalu dicetak melalui percetakan di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

“Alasannya lupa pada saat akan berangkat menuju Surabaya belum melakukan tes antigen,” katanya.

“Tersangka tidak ditahan karena di bawah umur dan pihak keluarga akan menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum,” tuturnya lagi.

Atas perbuatannya itu, pelajar tersebut dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen sehingga apabila digunakan dapat merugikan orang lain dengan ancaman 4 tahun.

Baca Juga:Polres Banjarbaru Sikat 26 Preman, Mayoritas Pelaku Pungli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini