SuaraKaltim.id - Pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diminta untuk mengevaluasi seluruh penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD mengantisipasi penerima bantuan ganda.
Permintaan ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami minta desa untuk mendata ulang KPM (keluarga peneriman manfaat) bantuan sosial dari dana desa," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Sabtu (26/6/2021).
"Pendataan ulang KPM itu untuk memastikan data penerima BLT DD tidak tumpang tindih dengan program bantuan lain," tegasnya.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Kutai Timur-Berau Dianggarkan Rp 142 Miliar
Penerima manfaat BLT DD tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya yang disalurkan pemerintah pusat.
Artinya jelas Nurbayah, warga yang telah menerima bantuan sosial dari dana desa sebesar Rp300.000 per bulan, tidak boleh mendaftarkan menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Berdasarkan monitoring Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menurut dia, ditemukan sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat bantuan ganda seperti menerima bantuan PKH (program keluarga harapan) juga menerima BLT DD.
Untuk itu Masing-masing desa diminta kembali melakukan evaluasi terhadap jumlah KPM bantuan sosial dari dana desa melalui musyawarah desa.
Saat ini terdata sebanyak 2.065 KPM BLT DD yang tersebar di 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ditemukan sekitar 40 orang menerima bantuan ganda.
Baca Juga:Mendes PDTT: Dana Desa harus Dirasakan oleh Seluruh Warga Desa
"Kami selaku pelaksana penyaluran sudah melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat," ucap Nurbayah.
"Ada saja masyarakat yang mengaku belum terdata menerima bantuan sosial dari program pemerintah pusat, padahal mereka sudah menerima salah satu program bantuan sosial," tambahnya.
Ketika BPK melakukan monitoring ditemukan ada tumpang tindih kata Nurbayah, monitoring BPK tersebut sudah disampaikan kepada pemerintahan desa, bagi KPM yang menerima dua bantuan sosial mohon dikembalikan. [Antara]