Jual Wanita Rp 1,5 Juta Sekali Main, Mucikari Diciduk di Hotel Berbintang Kota Balikpapan

Pria penjual dua wanita di Balikpapan diringkus jajaran Polresta Balikpapan saat berada di hotel berbintang pada Rabu (23/6/2021).

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Juni 2021 | 17:34 WIB
Jual Wanita Rp 1,5 Juta Sekali Main, Mucikari Diciduk di Hotel Berbintang Kota Balikpapan
Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers pada Senin (28/6/2021). [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pria penjual dua wanita di Balikpapan diringkus jajaran Polresta Balikpapan saat berada di hotel berbintang pada Rabu (23/6/2021). Pria berinisial JR tersebut diketahui menjadi mucikari yang kerap menjual dua perempuan kepada hidung belang.

Dalam transaksinya, JR kerap menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp.

“Waktu itu petugas yang menyamar memesan dua wanita berusia 24 dan 29 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya perdagangan orang tersebut. Petugas yang melakukan penyamaran kemudian memesan dua wanita melalui pesan WA kepada JR.

Setelah dilakukan negosiasi harga, pelaku sepakat dan mengatur janji untuk bertransaksi di sebuah hotel. Setelah bertemu, petugas langsung membuka penyamaran dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:Berulah Lagi, Akun Ini Sebut Ada Artis Cowok Suka Minta Dibawakan PSK

“Keterangan dari pelaku, dia menawarkan dua wanita kepada pria hidung belang dengan tarif masing-masing Rp 1,5 juta untuk satu kali main,” katanya.

Dari masing-masing perempuan yang dijualnya tersebut, JR mendapatkan uang Rp 200 ribu per wanita. Sehingga total uang yang didapatnyat Rp 400 ribu. Dikemukakannya, rata-rata pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai mucikari adalah orang umum atau karyawan.

Lebih lanjut, Rengga mengemukakan, JR akan dijerat pasal dalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman maksimal enam tahun.

“Untuk pelaku akan dijerat pasal 2 atau pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau 506 KUHP ancaman pidananya enam tahun,” katanya.

Baca Juga:Artis Seksi Maria Vania Tantang Sosok Cowok Cari Namanya ke Mucikari se-Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak