SuaraKaltim.id - Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada Plaza Balikpapan yang dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) saat berlangsungnya sebuah even yang digelar mitranya pada Minggu (27/6/2021).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, sanksi tersebut melarang salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan tersebut dilarang membuat even hingga 14 hari ke depan. Pun kemudian, aturan serupa diberlakukan untuk seluruh pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Pengelola Plaza Balikpapan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kita ada rencana besok pagi (Selasa) di evaluasi semua. (Termasuk Satgas Covid-19),” ujar General Manager Plaza Balikpapan Aris Adriyanto seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Diakuinya, jumlah Satgas Covid-19 masih terbatas jika dibandingkan dengan area Plaza Balikpapan yang cukup luas. Padahal, pihaknya sendiri telah melakukan pengurangan karyawan karena pandemi.
Baca Juga:RS di Balikpapan Tambah Tempat Tidur Hingga 50 Persen dari Kapasitas untuk Pasien Covid-19
“Di lapangan ada 10 orang (Satgas Covid-19). Sebenarnya tidak ideal, dari karyawan 168 kita sekarang hanya 120 karena kondisinya susah sekarang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi event organizer (EO) yang akan menggelar acara serupa.
“Ke depan akan ada evaluasi untuk EO lebih tegas dan kita memang sampai akhir Juli tidak ada even. Memang sengaja dan kalaupun ada even kita virtual,” ujarnya.
Dia mengemukakan, even Wedding Festival yang digelar di Plaza Balikpapan awalnya berjalan baik dalam penerapan prokes. Namun pada hari keempat terjadi kerumunan hingga akhirnya mendapat sanksi.
“Mereka semua pakai maskers sebenarnya, hanya berkerumun saja. Acaranya juga kita percepat semalam, jam 20.30 WIB sudah selesai. Kemarin sih sebenarnya sudah meeting dulu, pendahuluan dari panitia ada, dari petugas kita juga ada. Sudah izin ke Satgas, jadi acaranya sudah dapat izin.”
Sebelumnya, sanksi administrasi diberikan kepada Plaza Balikpapan sesuai dalam Surat Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 tentang Teguran dan Penghentian Sementara Kegiatan yang diterbitkan pada 27 Juni 2021.
Baca Juga:Sejumlah 155 Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Ditemukan Pada Senin 28 Juni
Sanksi diberikan, karena dala even tersebut tidak menerapkan prokes setelah adanya kerumunan yang bisa berisiko penularan covid-19.
“Sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, maka kepada Pengelolan Plaza Balikpapan, dengan ini dikenakan Sanksi Administratif Teguran Tertulis untuk Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Event di Lingkungan Plaza Balikpapan, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021,” tulis surat tersebut.