Bupati PPU Angkat Tangan Urus Covid-19, Komisi II DPR Desak Mendagri Berikan Sanksi

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud menarik diri dalam menangani Covid-19 karena pengadaan chamber box pada tahun lalu dipermasalahkan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Juli 2021 | 14:02 WIB
Bupati PPU Angkat Tangan Urus Covid-19, Komisi II DPR Desak Mendagri Berikan Sanksi
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafar Mas'ud. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) menyatakan menarik diri menangani Covid-19. Pernyataan tersebut mengejutkan berbagai pihak, lantaran kepala daerah selama ini bertugas sebagai kepala satgas penanganan Covid-19.

Pernyataan yang memancing polemik tersebut disampaikannya, lantaran pengadaan chamber box yang dilakukan Pemkot PPU dipermasalahkan.

“Tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain,” ucap AGM seperti dilansir Kaltimtoday.com-jaringan Suara.com.

Dia mengaku dongkol dengan permasalahan yang timbul karena pihaknya memunculkan pengadaan chamber. Padahal, menurutnya, harga yang dipatok untuk pengadaan masih dianggap wajar, sebab kondisi akomodasi yang terbatas pada saat itu.

Baca Juga:Bupati Ini Tak Mau Lagi Urusi Covid-19, Begini Alasannya

“Kami mengadakan chamber namun justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per boks jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," ujarnya.

"Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi,” ungkapnya.

Pernyataan itu kemudian direspon negatif Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas kepada Bupati PPU.

Komisi II menegaskan bahwa, kepala daerah memiliki kewajiban dalam penanganan Covid-19.

“Sesuai dengan instruksi Presiden, SE Mendagri, semua kepala daerah adalah Kasatgas Covid-19 di daerahnya masing-masing. Maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mengurus penanganan pandemi ini bekerja sama dengan Forkopimda,” kata Junimart.

Baca Juga:Kabar Gembira! Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten PPU Naik Jadi 93,49 Persen

Dia bahkan mendesak Kemendagri dapat menindak tegas untuk memberikan sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak menjalankan tugas menangani Pandemi Covid-19.

“Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi Covid-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan."

Dia juga menegaskan, tidak ada alasan untuk mengurus kasus Covid-19 bagi kepala daerah, lantaran anggaran dari pusat sudah turun cukup besar. 

"Ya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Karena, di samping refocusing, bantuan anggaran yang cukup besar dari pusat juga sudah turun hampir setahun yang lalu untuk mengatasi pandemi ini,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini