SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) menyatakan menarik diri menangani Covid-19. Pernyataan tersebut mengejutkan berbagai pihak, lantaran kepala daerah selama ini bertugas sebagai kepala satgas penanganan Covid-19.
Pernyataan yang memancing polemik tersebut disampaikannya, lantaran pengadaan chamber box yang dilakukan Pemkot PPU dipermasalahkan.
“Tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain,” ucap AGM seperti dilansir Kaltimtoday.com-jaringan Suara.com.
Dia mengaku dongkol dengan permasalahan yang timbul karena pihaknya memunculkan pengadaan chamber. Padahal, menurutnya, harga yang dipatok untuk pengadaan masih dianggap wajar, sebab kondisi akomodasi yang terbatas pada saat itu.
Baca Juga:Bupati Ini Tak Mau Lagi Urusi Covid-19, Begini Alasannya
“Kami mengadakan chamber namun justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per boks jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," ujarnya.
"Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi,” ungkapnya.
Pernyataan itu kemudian direspon negatif Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas kepada Bupati PPU.
Komisi II menegaskan bahwa, kepala daerah memiliki kewajiban dalam penanganan Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi Presiden, SE Mendagri, semua kepala daerah adalah Kasatgas Covid-19 di daerahnya masing-masing. Maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mengurus penanganan pandemi ini bekerja sama dengan Forkopimda,” kata Junimart.
Baca Juga:Kabar Gembira! Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten PPU Naik Jadi 93,49 Persen
Dia bahkan mendesak Kemendagri dapat menindak tegas untuk memberikan sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak menjalankan tugas menangani Pandemi Covid-19.
“Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi Covid-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan."
Dia juga menegaskan, tidak ada alasan untuk mengurus kasus Covid-19 bagi kepala daerah, lantaran anggaran dari pusat sudah turun cukup besar.
"Ya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Karena, di samping refocusing, bantuan anggaran yang cukup besar dari pusat juga sudah turun hampir setahun yang lalu untuk mengatasi pandemi ini,” tegasnya.