PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang

PPKM Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang oleh Presiden Jokowi.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:14 WIB
PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

"Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," isi PPKM Darurat.

Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Kemudian upaya percepatan vaksinasi harus terus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

Baca Juga:Soal PPKM Darurat, Anies: DKI Siap Laksanakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini