SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk membatasi Salat Id saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut diputuskan mengingat semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Balikpapan dalam beberapa hari terakhir.
Lantaran itu, dia mengemukakan, warga hanya diperbolehkan menjalankan Salat Idul Adha di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“(Salat) Idul Adha kita batasi. Salat di masjid saja, itu juga jaga prokes,” ujar Wali Kota Rahmad Masud kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com di Balai Kota Balikpapan pada Jumat (02/7/2021).
Baca Juga:Dibatasi, Hewan yang Disembelih saat Idul Adha Cuma Disaksikan Pihak yang Berkurban Saja
Pembatasan lainnya, dia juga mengimbau agar ibu dan anak melaksanakan Salat Idul Adha di rumah saja.
“Masalah salat tadi kita imbau anak-anak dan ibu-ibu di rumah saja,” ujarnya
Dia mengemukakan, kebijakan tersebut masih bersifat kondisional sembari melihat perkembangan kasus Covid-19 yang akan terus dipantau selama dua minggu ke depan.
“Kita lihat dalam dua minggu ini mudah-mudahan trennya turun,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan kebijakan pembatasan yang dilakukan Pemkot Balikpapan hanya bersifat sementara.
Baca Juga:Menag: Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling Dilarang Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
“Cuma dalam proses beberapa minggu saja, jadi tidak selamanya. Jangan sampai kesan masyarakat pembatasan, penutupan sampai selamanya, ini nggak. Mudah-mudahan trennya turun.”