Seperti PPKM Darurat, Pemkot Balikpapan Wajibkan Pendatang Tunjukan Hasil Swab PCR Negatif

Pemkot Balikpapan mewajibkan pendatang yang akan masuk ke kota tersebut untuk menunjukan hasil swab PCR negatif.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 02 Juli 2021 | 22:25 WIB
Seperti PPKM Darurat, Pemkot Balikpapan Wajibkan Pendatang Tunjukan Hasil Swab PCR Negatif
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. [Ist]

SuaraKaltim.id - Menimbang kondisi dan situasi makin mengganasnya Covid-19 di Kota Balikpapan, pemerintah kota (pemkot) setempat akhirnya menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu poinnya, yakni mewajibkan bagi warga pendatang menunjukan hasil negatif Swab PCR.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan pengetatan bagi pendatang dilakukan di bandara dan pelabuhan, serta berlaku bagi warga pemegang identitas di luar Kota Balikpapan.

Zulkifli mengatakan, warga tersebut wajib menunjukan hasil negatif swab PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dikecualikan bagi penumpang transit atau tujuan luar Balikpapan," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:Komentar Gubernur Sumbar Soal PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali

Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP Balikpapan hanya diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemberlakuan aturan tersebut, katanya mengacu pada Instruksi Gubernur Kaltim 14/2021 yang mencantumkan pengetatan PPKM mikro ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Untuk pemberlakuan PPKM mikro di Kota Balikpapan juga sudah tertuang dalam Surat Edaran 300/2589/Pem tentang Penguatan PPKM Mikro.

Jika dibandingkan dengan pemberlakuan PPKM darurat di Jakarta ada beberapa perbedaan mendasar, salah satunya mengenai jumlah kasus.

"Kalau kasus per hari menyentuh 697 kasus, baru diterapkan PPKM darurat. Kalau di Balikpapan hanya sekitar 200 kasus per hari," ujarnya.

Baca Juga:Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19

Kemudian di dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang berubah.

Kebijakan tersebut meliputi penutupan seluruh fasilitas umum dan taman kota, pasar malam, wahana permainan anak, tempat wisata, fasilitas rekreasi.

Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Balikpapan juga meniadakan seluruh even termasuk resepsi pernikahan. Pun juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan yang batas operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita.

"Berbeda dengan Jakarta yang terapkan PPKM darurat, jadi harus tutup pukul 17.00 Wita," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini