SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan dua surat edaran (SE) menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, M Syafranuddin mengatakan, SE Gubernur Kaltim yang pertama ditujukan kepada Bupati dan Walikota dan yang kedua kepada perusahaan di Kaltim.
"Surat Edaran untuk kepala daerah di Kaltim berisi lima poin terkait pencegahan pandemi, sedangkan untuk perusahan berisi enam poin dalam perkara yang sama," kata Safranuddin di Samarinda dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Kelima poin surat edaran untuk kepala daerah, lanjut dia, menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi baik udara, darat maupun laut.
Baca Juga:Kian Meroket, Kasus Harian Covid-19 Kaltim Jelang PPKM Darurat Ada 661 Pasien Baru
"Para kepala daerah juga diminta untuk melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti objek wisata,” sambungnya.
Sedangkan poin Surat Edaran untuk perusahaan, salah satunya diwajibkan menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawannya yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala.
Ivan menjelaskan poin surat edaran untuk perusahaan ini diberlakukan karena berdasarkan data Satgas COVID-19 di daerah penambahan kasus terkonfirmasi positif banyak di antaranya dari karyawan perusahaan.
"Berdasarkan informasi kepala daerah sebagian besar berstatus karyawan di antaranya perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan," jelas Ivan.
Ivan menegaskan surat edaran Gubernur Kaltim tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat, 2 Juli 2021 dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga:Kasus Harian Covid-19 Kaltim Hari Ini Tambah 596 Kasus, Total Ada 4.411 Kasus Aktif
(ANTARA)